Pasca tahun 1999 lalu, atau tepatnya pasca kelahiran UU no 40 tahun
1999 tentang pers, pers Indonesia menerima kado yang amat didamba selama
ini: kebebasan. Kado ini jelas begitu istimewa, karena
siapa pun tahu selama 30 tahun terakhir ini praktis kebebasan
berpendapat dan berpolitik, apalagi untuk pers, merupakan komoditi yang
amat mahal di negeri ini.
Keterbelengguan ini seperti yang dinyatakan oleh Veven Wardhana
(Koran Tempo, 28 Januari 2002) paling tidak bermuara pada dua
permasalahan pokok. Pertama, karena struktur politik yang amat otoriter
terhadap distribusi informasi. Kedua, terlalu besarnya pengaruh pemilik
modal besar dalam industri pers (barrier to entry) sehingga
struktur oligopoly secara tidak langsung terbentuk. Praktis, selama itu
pula pers belum mampu berkontribusi banyak dalam proses demokratisasi.
Maka dari itu pula, struktur otoriter yang merupakan warisan penjajah
Belanda ini harus disingkirkan karena tak lagi relevan di era demokrasi
seperti ini.
Bagi banyak pihak momentum ini merupakan secercah cahaya cerah bagi
dunia pers Indonesia, momentum yang diharapkan mampu mendorong pers
lebih bebas dan independen dalam menjalankan berbagai fungsinya.
Tentunya sembari berharap pers akan lebih mampu memposisikan dirinya
sebagai salah satu pilar demokrasi, melalui fungsi kontrol sosialnya.
Diskursus mengenai bagaimana pers Indonesia berkembang pesat pasca
1999 tentu tidak akan jauh dari realita lapangan akan ‘ledakan’
kuantitas perusahaan pers. Hal ini tak dapat dipungkiri lagi merupakan
imbas dari kebebasan berpolitik yang diberikan oleh pemerintah. Dimana
kebebasan berpolitik, termasuk pula kebebasan pers, merupakan modal
ideal dalam rangka tumbuh kembangnya budaya demokrasi di negeri ini.
Sayang, tak semua kisah kebebasan pers yang berbarengan dengan
meningkatnya kuantitas perusahaan pers ini berdampak positif. Karena
selama itu pula berbagai penyimpangan pun terjadi. Penyimpangan tersebut
secara tidak langsung tertuju pada fenomena kebebasan pers yang
kebablasan. Terkait kebablasan ini, mantan Menteri Komunikasi dan
Informasi, Syamsul Mu’arif menyatakan bahwa pers Indonesia telah masuk
ke ruang liberal. Fenomena ini dapat dilihat lewat kegagalan pers
mengatasi maraknya pornografi, penyebaran berita yang provokatif, character assassination
(pembunuhan karakter) hingga fenomena wartawan gadungan. Di sisi lain
ada yang juga yang berpendapat bahwa kebablasan pers yang terjadi
tercermin lewat membludaknya berita-berita yang tak mendidik, sehingga
memberikan efek desktruktif terhadap kehidupan bermasyarakat.
Klaim bahwa pers telah kebablasan mungkin dapat diperdebatkan. Karena
Wardhana (Koran Tempo, 28 Januari 2002) justru berpendapat hingga saat
ini pers Indonesia belum mendapatkan kebebasan sepenuhnya, masih banyak
belenggu di sana-sini sehingga amat janggal rasanya bila pers disebut
telah kebablasan.
Namun, dengan melihat realita sosial di lapangan bahwa dari empat
fungsi pers yang ada, yaitu fungsi informasi, pendidikan, hiburan,
kontrol sosial dan ekonomi, hanya fungsi kontrol sosial yang berkembang
secara proporsional, sedangkan yang lainnya amat timpang atau bahkan
tidak berkembang sama sekali. Maka, istilah kebebasan pers yang
kebablasan, menurut saya, dapat dipertanggungjawabkan adanya.
Fenomena kebablasan pers saat ini setidaknya dapat dipandang dari
beberapa kasus seperti pornografi dan pemberitaan yang provokatif yang
dihadirkan media. Kasus pornografi mungkin tak dapat kita lepaskan dari
terbitnya Majalah Playboy medio 2006 lalu, penerbitan yang juga disambut
dengan begitu banyaknya pro-kotra intern masyarakat. Meski, Playboy
akhirnya terbit jauh lebih soft ketimbang versi induknya di Amerika. Tetap saja, image
Playboy sebagai media ‘porno’ tidak dapat ditutupi, itulah yang menjadi
permasalahan. Selain itu, kasus pornografi pun menjerat sendiri
Presiden Gus Dur, yang notabene mempelopori kebebasan pers. Lihat saja,
pemberitaan foto rekayasa Gus Dur bersama Aryanti Sitepu, yang mengaku
sebagai pacar gelap orang nomor satu di Indonesia itu, di atas ranjang
disebarkan kepada khalayak. Kesemua hal tersebut sah-sah saja muncul di
depan publik, tentu dengan berdalih kebebasan pers. Sedang, pemberitaan
provokatif begitu mudahnya muncul seperti: Bush Babi Buta, Amerika
Setan! atau berbagai gaya bahasa sarkastis yang mengibaratkan
anggota DPR bagaikan ikan lele yang berebut kotoran, seringkali masih
digunakan. Padahal sangat jelas, pers tidak boleh menyiarkan informasi
atau gambar yang dapat dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau
kelompok tertentu.
Kedua kasus ini hanyalah segelintir kasus bagaimana pers Indonesia
tak jarang telah melanggar dan melangkahi UU No. 40 Tahun 1999.
Seharusnya, pasca reformasi yang ditandai pula lewat iklim kebebasan dan
independensi pers, pers mampu menjadi salah satu pilar demokrasi bagi
masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan tiga elemen
dasar pers, yakni integritas intelektual, etik, moral dan religius.
Karena ketiga aspek inilah yang diyakini mampu menjadi kontrol internal
bagi pers itu sendiri.
Apabila fungsi internal masih belum cukup kuat untuk mengontrol pers
menjadi institusi yang melahirkan produk berkualitas. Maka, fungsi
eksternal harus diperkuat, salah satu caranya adalah dengan mendirikan
‘lembaga media watch’ yang benar-benar independen. Lembaga yang
diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat mengontrol kebebasan pers,
bukan untuk ‘mengebiri’, melainkan mengontrol pertanggungjawaban pers
kepada masyarakat. Diharapkan ‘lembaga media watch’ ini dapat
menyempurnakan pengawasan eksternal pers yang sebelumnya telah ada di
tangan dewan pers, KPI, masyarakat dan organisasi pers.
Kebebasan pers adalah sesuatu hal yang didamba semua pihak. Namun,
mau tak mau kebebasan tersebut tetap harus berjalan pada koridor yang
bertanggungjawab. Meski tak bertanggungjawab kepada negara, pers
memiliki tanggungjawab yang lebih besar kepada publik. Publik harus
dilayani sebaik mungkin secara seimbang dan proporsional berdasarkan
empat fungsi pers yang telah disebutkan di atas.
Minggu, 30 Oktober 2016
3 Pilar Penyangga Pers
1. Idealisme
Dalam
menjalankan tugasnya, pers memiliki idealisme yang harus dipegang
teguh. Pers yang memiliki idealisme tinggi akan didukung oleh masyarakat
dan akan disegani. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang
terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara yang
dibenarkan ole norma profesi. Dalam pasal 6 UU Pokok Pers No.40/1999
dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut.
a. Memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
2. Komersialisme
Per
tidak hanya haru punya cita-cita iseal namun per juaga haru seimbang
dalam hal komersial. Seperti yang tertuang dalam UU Pokok Pers
No.40/1999, per nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. jadi,
ingkatnya pers juga harus pandai dalam mengelola sistem ekonomi
internalnya sendiri agar tetap hidup dan tidak menjadi media bayaran.
Dengan seimbangnya kemersial maka suatu lembaga pers tidak mudah
digoyang oleh instansi lainnya karena pers haruslah independent dari
segi apapun termasuk dari sehi komersialismenya.
3. Profesionalisme
Profesionalisme
adalah suatu sikap yang wajib ada dalam setiap profesi. Setidaknya ada
enam sikap profesional yang harus dimiliki oleh seorang yaitu.
a. Memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya.
b. Mendapat
gaji, honorium atau imbalan materi yang layak sesuia dengan keahlian,
tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya.
c. Seluruh sikap, prilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari oleh kode etik profesi.
d. Bergabung dalam salah satu organisasi profesi.
e. Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaannya.
f. Butuh proses yang panjang untuk menguasai bidang tertentu artinya tidak semua orang mampu menjalankan profesi tersebut.
Nah
dari uraian di atas tentu profesi jurnalis haruslah memiliki tingkat
profeional yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam
masyarakat. Seorang jurnalis memang luwes dan flesibel dalam menyikapi
apapun namun sebagai lembaga ekonomi tak ada pilihan lain bagi pers
kecuali berorientasi pada komersial agar tetap bisa bersua dan
independent oleh sebab itu sikap profesional sangat dibutuhkan di sini.
Sistem Pers Di Indonesia
Sebelum kita membahas tentang sistem pers di Indonesia, sebenarnya
apakah pers itu? Menurut Anom (2011, h.102) pers merupakan salah satu
media massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisi. Sebagai
media cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan
kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan
perkembangan ekonomi, politik, dan budaya. Sedangkan menurut Undang
Undang pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) yakni Pers merupakan
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Saptohadi ( 2011, h.130) pers merupakan salah satu media massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisyen. Sebagai media cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan perkembangan ekonomi, politik, dan budaya.
Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.
Pasca orba (masa reformasi), era kebebasan pers pun dimulai. Sistem pers Indonesia pun berubah menjadi sistem pers liberal. Hal ini dapat dilihat melalui minimnya self censhorsip pada media, artinya media lemah dalam melihat apakah suatu berita layak dimunculkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Muncul pula kecenderungan media untuk mengadili seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan hukum oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat pada kasus Soeharto.
Pada awal-awal masa reformasi, media seakan-akan berlomba untuk mengadili sosok Soeharto Namun lambat laun sistem pers Indonesia mulai berubah dan menyesuaikan dengan ideologi serta etika dan moral yang berkembang di masyarakat. Mulai selektifnya masyarakat dalam memilih media yang akan dikonsumsi menyebabkan lambat laun media-media jurnalisme “lher” hilang dengan sendirinya karena kurang mampu bersaing dengan media-media yang lebih berkulitas dan edukatif dalam menyampaikan informasi.
Pada masa reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial. Dasar dari Teori ini adalah kebebasan tetap terkandung tanggung jawab yang sepadan, dan pers telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggung jawab kepada masyarakat modern. Asal saja pers tahu tanggung jawabnya dan menjadikan itu landasan operasional mereka.
Menurut McQuail (1983), teori tersebut bermula di Amerika Syarikat pada abad 20, hasil daripada tulisan W.E. Hocking, kebebasan Media dan pengamal serta, kod media. Hanya bertujuan untuk memberitahu, menghibur, menjual. Tetapi tujuan asasnya adalah untuk mengemukakan konflik ke meja perundingan. Di bawah sistem ini media harus mengandaikan kewajiban dan tanggungjawab sosial dan jika mereka tidak melakukannya, seseorang harus menentukan supaya ia dilaksanakan (Anom, 2011, h.103)
Teori Tanggung Jawab Sosial, merupakan pengembangan dari teori media libertarian. Teori ini lahir salah satunya kerana revolusi teknologi dan industri yang merubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika yang turut mempengaruhi media. Perlu dilihat dalam teori tanggungjawab sosial adalah bagaimana hubungan antara media dan pemerintah dipahami (Anom, 2011, h.103)
Mengacu pada pasal 28 UUD 1945, maka kebebasan pers mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat terutama dalam masalah kebijakan public, menjadi penjaga dari hak-hak perorangan warga Negara, dan mebiayai financial secara mandiri (Peterson dalam Syahri, 2002, h. 114)
Kontrol sosial yang dimaksud bahwa pers memposisikan sebagai kakuatan ke-empat (four estate) untuk mengontrol lembaga-lembaga politik lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam menjalankan fungsinya. Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh ke tiga lembaga tersebut maka pers akan mengontrol lewat pemberitaan dan pada akhirnya publik akan tahu dan ikut berpartisipasi dalam proses keputusan suatu kebijakan lewat diskusi di media. Selanjutnya secara operasional pers harus dapat menghidupi diri sendiri tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Ini diperlukan untuk menghindari tekanan-tekanan dari pihak pemerintah (Peterson dalam Syahri, 2002, h.114)
Menurut Saptohadi ( 2011, h.130) pers merupakan salah satu media massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisyen. Sebagai media cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan perkembangan ekonomi, politik, dan budaya.
Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.
Pasca orba (masa reformasi), era kebebasan pers pun dimulai. Sistem pers Indonesia pun berubah menjadi sistem pers liberal. Hal ini dapat dilihat melalui minimnya self censhorsip pada media, artinya media lemah dalam melihat apakah suatu berita layak dimunculkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Muncul pula kecenderungan media untuk mengadili seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan hukum oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat pada kasus Soeharto.
Pada awal-awal masa reformasi, media seakan-akan berlomba untuk mengadili sosok Soeharto Namun lambat laun sistem pers Indonesia mulai berubah dan menyesuaikan dengan ideologi serta etika dan moral yang berkembang di masyarakat. Mulai selektifnya masyarakat dalam memilih media yang akan dikonsumsi menyebabkan lambat laun media-media jurnalisme “lher” hilang dengan sendirinya karena kurang mampu bersaing dengan media-media yang lebih berkulitas dan edukatif dalam menyampaikan informasi.
Pada masa reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial. Dasar dari Teori ini adalah kebebasan tetap terkandung tanggung jawab yang sepadan, dan pers telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggung jawab kepada masyarakat modern. Asal saja pers tahu tanggung jawabnya dan menjadikan itu landasan operasional mereka.
Menurut McQuail (1983), teori tersebut bermula di Amerika Syarikat pada abad 20, hasil daripada tulisan W.E. Hocking, kebebasan Media dan pengamal serta, kod media. Hanya bertujuan untuk memberitahu, menghibur, menjual. Tetapi tujuan asasnya adalah untuk mengemukakan konflik ke meja perundingan. Di bawah sistem ini media harus mengandaikan kewajiban dan tanggungjawab sosial dan jika mereka tidak melakukannya, seseorang harus menentukan supaya ia dilaksanakan (Anom, 2011, h.103)
Teori Tanggung Jawab Sosial, merupakan pengembangan dari teori media libertarian. Teori ini lahir salah satunya kerana revolusi teknologi dan industri yang merubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika yang turut mempengaruhi media. Perlu dilihat dalam teori tanggungjawab sosial adalah bagaimana hubungan antara media dan pemerintah dipahami (Anom, 2011, h.103)
Mengacu pada pasal 28 UUD 1945, maka kebebasan pers mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat terutama dalam masalah kebijakan public, menjadi penjaga dari hak-hak perorangan warga Negara, dan mebiayai financial secara mandiri (Peterson dalam Syahri, 2002, h. 114)
Kontrol sosial yang dimaksud bahwa pers memposisikan sebagai kakuatan ke-empat (four estate) untuk mengontrol lembaga-lembaga politik lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam menjalankan fungsinya. Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh ke tiga lembaga tersebut maka pers akan mengontrol lewat pemberitaan dan pada akhirnya publik akan tahu dan ikut berpartisipasi dalam proses keputusan suatu kebijakan lewat diskusi di media. Selanjutnya secara operasional pers harus dapat menghidupi diri sendiri tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Ini diperlukan untuk menghindari tekanan-tekanan dari pihak pemerintah (Peterson dalam Syahri, 2002, h.114)
Pers
Ciri-Ciri Pers
Pengertian sempit, Pers adalah Media massa cetak dan pengertian secara luas meliputi media massa cetak elektronik seperti radio siaran, Televisi siaran yang bertujuan menyiarkan karya jurnalistik. Jadi tegasnya Pers adalah lembaga atau badan yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Dan keduanya diibaratkan sebagai jiwa dan raga karena Pers karena ia berwujud, konkret dan nyata sedangkan jurnalistik itu abstrak, daya hidup dan menghidupi aspek pers. Karena itu pers tidak mungkin beroprasi tanpa jurnalistik begitupula sebaliknya. Dalam hal ini kita akan membahas media cetak arti sempit. Berikut adalah ciri-ciri surat kabar :
- Publisitas
Yaitu
penyebaran kepada publik atau khalayak. Karena diperuntukan khalayak, maka
sifat surat kabar adalah umum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
- Periodisitas
Terbitnya
surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua
kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak
teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi penerbitan seperti
buku tidak mempunyai ciri periodisitas meskipun disebaran pada khalayak dan
isinya menyangkut kepentingan umum.
- Universalitas
Ciri surat
kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh
dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya mengkhususkan diri pada suatu
profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi
atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
- Aktualitas
Menurut kata
aslinya Aktualitas berarti “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali
disangkut pautkan dengan berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang
dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar adalah kecepatan laporan
tanpa menyampingkan pentingnya kebenaran berita.
Langganan:
Postingan (Atom)