Pasca tahun 1999 lalu, atau tepatnya pasca kelahiran UU no 40 tahun
1999 tentang pers, pers Indonesia menerima kado yang amat didamba selama
ini: kebebasan. Kado ini jelas begitu istimewa, karena
siapa pun tahu selama 30 tahun terakhir ini praktis kebebasan
berpendapat dan berpolitik, apalagi untuk pers, merupakan komoditi yang
amat mahal di negeri ini.
Keterbelengguan ini seperti yang dinyatakan oleh Veven Wardhana
(Koran Tempo, 28 Januari 2002) paling tidak bermuara pada dua
permasalahan pokok. Pertama, karena struktur politik yang amat otoriter
terhadap distribusi informasi. Kedua, terlalu besarnya pengaruh pemilik
modal besar dalam industri pers (barrier to entry) sehingga
struktur oligopoly secara tidak langsung terbentuk. Praktis, selama itu
pula pers belum mampu berkontribusi banyak dalam proses demokratisasi.
Maka dari itu pula, struktur otoriter yang merupakan warisan penjajah
Belanda ini harus disingkirkan karena tak lagi relevan di era demokrasi
seperti ini.
Bagi banyak pihak momentum ini merupakan secercah cahaya cerah bagi
dunia pers Indonesia, momentum yang diharapkan mampu mendorong pers
lebih bebas dan independen dalam menjalankan berbagai fungsinya.
Tentunya sembari berharap pers akan lebih mampu memposisikan dirinya
sebagai salah satu pilar demokrasi, melalui fungsi kontrol sosialnya.
Diskursus mengenai bagaimana pers Indonesia berkembang pesat pasca
1999 tentu tidak akan jauh dari realita lapangan akan ‘ledakan’
kuantitas perusahaan pers. Hal ini tak dapat dipungkiri lagi merupakan
imbas dari kebebasan berpolitik yang diberikan oleh pemerintah. Dimana
kebebasan berpolitik, termasuk pula kebebasan pers, merupakan modal
ideal dalam rangka tumbuh kembangnya budaya demokrasi di negeri ini.
Sayang, tak semua kisah kebebasan pers yang berbarengan dengan
meningkatnya kuantitas perusahaan pers ini berdampak positif. Karena
selama itu pula berbagai penyimpangan pun terjadi. Penyimpangan tersebut
secara tidak langsung tertuju pada fenomena kebebasan pers yang
kebablasan. Terkait kebablasan ini, mantan Menteri Komunikasi dan
Informasi, Syamsul Mu’arif menyatakan bahwa pers Indonesia telah masuk
ke ruang liberal. Fenomena ini dapat dilihat lewat kegagalan pers
mengatasi maraknya pornografi, penyebaran berita yang provokatif, character assassination
(pembunuhan karakter) hingga fenomena wartawan gadungan. Di sisi lain
ada yang juga yang berpendapat bahwa kebablasan pers yang terjadi
tercermin lewat membludaknya berita-berita yang tak mendidik, sehingga
memberikan efek desktruktif terhadap kehidupan bermasyarakat.
Klaim bahwa pers telah kebablasan mungkin dapat diperdebatkan. Karena
Wardhana (Koran Tempo, 28 Januari 2002) justru berpendapat hingga saat
ini pers Indonesia belum mendapatkan kebebasan sepenuhnya, masih banyak
belenggu di sana-sini sehingga amat janggal rasanya bila pers disebut
telah kebablasan.
Namun, dengan melihat realita sosial di lapangan bahwa dari empat
fungsi pers yang ada, yaitu fungsi informasi, pendidikan, hiburan,
kontrol sosial dan ekonomi, hanya fungsi kontrol sosial yang berkembang
secara proporsional, sedangkan yang lainnya amat timpang atau bahkan
tidak berkembang sama sekali. Maka, istilah kebebasan pers yang
kebablasan, menurut saya, dapat dipertanggungjawabkan adanya.
Fenomena kebablasan pers saat ini setidaknya dapat dipandang dari
beberapa kasus seperti pornografi dan pemberitaan yang provokatif yang
dihadirkan media. Kasus pornografi mungkin tak dapat kita lepaskan dari
terbitnya Majalah Playboy medio 2006 lalu, penerbitan yang juga disambut
dengan begitu banyaknya pro-kotra intern masyarakat. Meski, Playboy
akhirnya terbit jauh lebih soft ketimbang versi induknya di Amerika. Tetap saja, image
Playboy sebagai media ‘porno’ tidak dapat ditutupi, itulah yang menjadi
permasalahan. Selain itu, kasus pornografi pun menjerat sendiri
Presiden Gus Dur, yang notabene mempelopori kebebasan pers. Lihat saja,
pemberitaan foto rekayasa Gus Dur bersama Aryanti Sitepu, yang mengaku
sebagai pacar gelap orang nomor satu di Indonesia itu, di atas ranjang
disebarkan kepada khalayak. Kesemua hal tersebut sah-sah saja muncul di
depan publik, tentu dengan berdalih kebebasan pers. Sedang, pemberitaan
provokatif begitu mudahnya muncul seperti: Bush Babi Buta, Amerika
Setan! atau berbagai gaya bahasa sarkastis yang mengibaratkan
anggota DPR bagaikan ikan lele yang berebut kotoran, seringkali masih
digunakan. Padahal sangat jelas, pers tidak boleh menyiarkan informasi
atau gambar yang dapat dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau
kelompok tertentu.
Kedua kasus ini hanyalah segelintir kasus bagaimana pers Indonesia
tak jarang telah melanggar dan melangkahi UU No. 40 Tahun 1999.
Seharusnya, pasca reformasi yang ditandai pula lewat iklim kebebasan dan
independensi pers, pers mampu menjadi salah satu pilar demokrasi bagi
masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan tiga elemen
dasar pers, yakni integritas intelektual, etik, moral dan religius.
Karena ketiga aspek inilah yang diyakini mampu menjadi kontrol internal
bagi pers itu sendiri.
Apabila fungsi internal masih belum cukup kuat untuk mengontrol pers
menjadi institusi yang melahirkan produk berkualitas. Maka, fungsi
eksternal harus diperkuat, salah satu caranya adalah dengan mendirikan
‘lembaga media watch’ yang benar-benar independen. Lembaga yang
diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat mengontrol kebebasan pers,
bukan untuk ‘mengebiri’, melainkan mengontrol pertanggungjawaban pers
kepada masyarakat. Diharapkan ‘lembaga media watch’ ini dapat
menyempurnakan pengawasan eksternal pers yang sebelumnya telah ada di
tangan dewan pers, KPI, masyarakat dan organisasi pers.
Kebebasan pers adalah sesuatu hal yang didamba semua pihak. Namun,
mau tak mau kebebasan tersebut tetap harus berjalan pada koridor yang
bertanggungjawab. Meski tak bertanggungjawab kepada negara, pers
memiliki tanggungjawab yang lebih besar kepada publik. Publik harus
dilayani sebaik mungkin secara seimbang dan proporsional berdasarkan
empat fungsi pers yang telah disebutkan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar