Minggu, 30 Oktober 2016

Sistem Pers Di Indonesia

Sebelum kita membahas tentang sistem pers di Indonesia, sebenarnya apakah pers itu? Menurut Anom (2011, h.102) pers merupakan salah satu media massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisi. Sebagai media cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan perkembangan ekonomi, politik, dan budaya. Sedangkan menurut Undang Undang pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) yakni Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Saptohadi ( 2011, h.130) pers merupakan salah satu media massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisyen. Sebagai media cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan perkembangan ekonomi, politik, dan budaya.
Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.
Pasca orba (masa reformasi), era kebebasan pers pun dimulai. Sistem pers Indonesia pun berubah menjadi sistem pers liberal. Hal ini dapat dilihat melalui minimnya self censhorsip pada media, artinya media lemah dalam melihat apakah suatu berita layak dimunculkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Muncul pula kecenderungan media untuk mengadili seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan hukum oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat pada kasus Soeharto.
Pada awal-awal masa reformasi, media seakan-akan berlomba untuk mengadili sosok Soeharto Namun lambat laun sistem pers Indonesia mulai berubah dan menyesuaikan dengan ideologi serta etika dan moral yang berkembang di masyarakat. Mulai selektifnya masyarakat dalam memilih media yang akan dikonsumsi menyebabkan lambat laun media-media jurnalisme “lher” hilang dengan sendirinya karena kurang mampu bersaing dengan media-media yang lebih berkulitas dan edukatif dalam menyampaikan informasi.
Pada masa reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial. Dasar dari Teori ini adalah kebebasan tetap terkandung tanggung jawab yang sepadan, dan pers telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggung jawab kepada masyarakat modern. Asal saja pers tahu tanggung jawabnya dan menjadikan itu landasan operasional mereka.
Menurut McQuail (1983), teori tersebut bermula di Amerika Syarikat pada abad 20, hasil daripada tulisan W.E. Hocking, kebebasan Media dan pengamal serta, kod media. Hanya bertujuan untuk memberitahu, menghibur, menjual. Tetapi tujuan asasnya adalah untuk mengemukakan konflik ke meja perundingan. Di bawah sistem ini media harus mengandaikan kewajiban dan tanggungjawab sosial dan jika mereka tidak melakukannya, seseorang harus menentukan supaya ia dilaksanakan (Anom, 2011, h.103)
Teori Tanggung Jawab Sosial, merupakan pengembangan dari teori media libertarian. Teori ini lahir salah satunya kerana revolusi teknologi dan industri yang merubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika yang turut mempengaruhi media. Perlu dilihat dalam teori tanggungjawab sosial adalah bagaimana hubungan antara media dan pemerintah dipahami (Anom, 2011, h.103)
Mengacu pada pasal 28 UUD 1945, maka kebebasan pers mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat terutama dalam masalah kebijakan public, menjadi penjaga dari hak-hak perorangan warga Negara, dan mebiayai financial secara mandiri (Peterson dalam Syahri, 2002, h. 114)
Kontrol sosial yang dimaksud bahwa pers memposisikan sebagai kakuatan ke-empat (four estate) untuk mengontrol lembaga-lembaga politik lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam menjalankan fungsinya. Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh ke tiga lembaga tersebut maka pers akan mengontrol lewat pemberitaan dan pada akhirnya publik akan tahu dan ikut berpartisipasi dalam proses keputusan suatu kebijakan lewat diskusi di media. Selanjutnya secara operasional pers harus dapat menghidupi diri sendiri tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Ini diperlukan untuk menghindari tekanan-tekanan dari pihak pemerintah (Peterson dalam Syahri, 2002, h.114)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar