Sebelum kita membahas tentang sistem pers di Indonesia, sebenarnya
apakah pers itu? Menurut Anom (2011, h.102) pers merupakan salah satu
media massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisi. Sebagai
media cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan
kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan
perkembangan ekonomi, politik, dan budaya. Sedangkan menurut Undang
Undang pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) yakni Pers merupakan
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Saptohadi ( 2011, h.130) pers merupakan salah satu media
massa tertua sebelum lahirnya filem, radio dan televisyen. Sebagai media
cetak, pers berperanan dalam memperjuangkan dan memperkukuhkan
kemerdekaan sesebuah negara untuk menyebarkan dan memantapkan
perkembangan ekonomi, politik, dan budaya.
Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers
liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial.
Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers
otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan
pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi
yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus
pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas,
ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers
berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers
tunduk pada sistem politik.
Pasca orba (masa reformasi), era kebebasan pers pun dimulai. Sistem
pers Indonesia pun berubah menjadi sistem pers liberal. Hal ini dapat
dilihat melalui minimnya self censhorsip pada media, artinya media lemah
dalam melihat apakah suatu berita layak dimunculkan dan sesuai dengan
keinginan masyarakat. Muncul pula kecenderungan media untuk mengadili
seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan hukum oleh pengadilan.
Hal ini dapat dilihat pada kasus Soeharto.
Pada awal-awal masa reformasi, media seakan-akan berlomba untuk
mengadili sosok Soeharto Namun lambat laun sistem pers Indonesia mulai
berubah dan menyesuaikan dengan ideologi serta etika dan moral yang
berkembang di masyarakat. Mulai selektifnya masyarakat dalam memilih
media yang akan dikonsumsi menyebabkan lambat laun media-media
jurnalisme “lher” hilang dengan sendirinya karena kurang mampu bersaing
dengan media-media yang lebih berkulitas dan edukatif dalam menyampaikan
informasi.
Pada masa reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di
dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan
SIUPP. Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa
pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan
tuntutan perkembangan zaman.
Saat ini, Indonesia menganut sistem Tanggung Jawab Sosial. Dasar dari
Teori ini adalah kebebasan tetap terkandung tanggung jawab yang
sepadan, dan pers telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan
Amerika Serikat, harus bertanggung jawab kepada masyarakat modern. Asal
saja pers tahu tanggung jawabnya dan menjadikan itu landasan
operasional mereka.
Menurut McQuail (1983), teori tersebut bermula di Amerika Syarikat
pada abad 20, hasil daripada tulisan W.E. Hocking, kebebasan Media dan
pengamal serta, kod media. Hanya bertujuan untuk memberitahu, menghibur,
menjual. Tetapi tujuan asasnya adalah untuk mengemukakan konflik ke
meja perundingan. Di bawah sistem ini media harus mengandaikan kewajiban
dan tanggungjawab sosial dan jika mereka tidak melakukannya, seseorang
harus menentukan supaya ia dilaksanakan (Anom, 2011, h.103)
Teori Tanggung Jawab Sosial, merupakan pengembangan dari teori media
libertarian. Teori ini lahir salah satunya kerana revolusi teknologi dan
industri yang merubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika yang turut
mempengaruhi media. Perlu dilihat dalam teori tanggungjawab sosial
adalah bagaimana hubungan antara media dan pemerintah dipahami (Anom,
2011, h.103)
Mengacu pada pasal 28 UUD 1945, maka kebebasan pers mendapat jaminan
yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu melayani sistem
politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat
terutama dalam masalah kebijakan public, menjadi penjaga dari hak-hak
perorangan warga Negara, dan mebiayai financial secara mandiri (Peterson
dalam Syahri, 2002, h. 114)
Kontrol sosial yang dimaksud bahwa pers memposisikan sebagai kakuatan
ke-empat (four estate) untuk mengontrol lembaga-lembaga politik lain
yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam menjalankan fungsinya.
Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh ke tiga lembaga tersebut maka
pers akan mengontrol lewat pemberitaan dan pada akhirnya publik akan
tahu dan ikut berpartisipasi dalam proses keputusan suatu kebijakan
lewat diskusi di media. Selanjutnya secara operasional pers harus dapat
menghidupi diri sendiri tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Ini
diperlukan untuk menghindari tekanan-tekanan dari pihak pemerintah
(Peterson dalam Syahri, 2002, h.114)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar